MARKET SUMMARY – Maret

Maret 2020 telah berakhir, perekonomian Indonesia mengalami guncangan yang cukup dahsyat akibat bencana Virus Covid-19. Pasar modal menjadi salah satu sektor yang terkena imbas adanya bencana ini. Berikut ini merupakan beberapa informasi mengenai bebrapa hal yang terjadi selama Maret 2020

IHSG

Pada awal perdagangan Bulan Maret, tepatnya tanggal 2 Maret 2020 IHSG dibuka rebound dengan 0,04% atau 2,34 poin ke level 5.455,05. Mayoritas bursa saham di Asia juga mengalami penguatan pagi itu (2/3 2020). Indeks Topix dan Nikkei 225 Jepang terpantau menguat 0,75% dan 0,55%. Sedangkan, indeks Hang Seng naik 0,12 persen. Perdagangan IHSG berakhir melemah 1,58% atau 91,46 poin di level 5.361,25 pada perdagangan pertama Bulan Maret 2020.

Akhir perdagangan 2020 (31/3) IHSG ditutup menguat 124,43 poin atau 2,82 persen ke posisi 4.538,93. Penguatan IHSG, diikuti dengan kenaikan saham LQ45 yang bergerak naik 20,36 poin atau 3,03% menjadi 691,13. Tercatat pada Maret 2020, IHSG berada pada titik tertinggi di level 5.650 (4/3) dan berada di titik terendah di level 3.957,63 (24/3). Pada penutupan IHSG tercatat sebanyak 252 saham naik, 154 saham menurun, dan 123 saham tidak bergerak nilainya

Market Highlight

Korona Masuk Indonesia, Ini Langkah Stabilisasi Ekonomi dari Pemerintah

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas terkait perkembangan situasi terkini termasuk perekonomian global sekaligus memdiskusikan beberapa stimulus yang telah dikeluarkan dan persiapan langkah-langkah lanjutan menghadapi wabah Virus Korona.

Gubernur BI menyampaikan bahwa pembicaraan terkait penguatan langkahlangkah koordinasi lebih lanjut untuk terus melakukan stabilisasi ekonomi dan mendorong ekonomi. Dari sisi Bank Indonesia, lanjut Perry, sebagaimana diketahui sudah menurunkan suku bunga, merelaksasi atau mengendorkan kebijakan makroprudensial, dan terutama terus melakukan langkah-langkah stabilisasi di pasar keuangan, khususnya nilai tukar dan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Bank Indonesia, menurut Perry, juga telah melakukan juga pembelian SBN dari pasar sekunder pasar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa OJK sudah ada kebijakan pelonggaran perlindungan kolektivitas dari tiga pilar menjadi 1 pilar. OJK mempunyai beberapa kebijakan yang sudah ada, tinggal waktunya kita on-kan pada saat memang harus diperlukan. Ia menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan pasar seperti pasar modal mulai dari autoprotection, baik dari soft selling, buyback itu semua bisa diakukan kalau memang diperlukan
Sourch: https://www.idxchannel.com/market-news/korona-masuk-indonesia-ini-langkah-stabilisasi-ekonomi-dari-pemerintah

9 Stimulus OJK dan SRO, Selamatkan Pasar Modal Indonesia dari Korona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus korona atau COVID-19.

OJK dan SRO yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas yakni ;

Pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja, Pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders, Membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik, Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah: Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor

  1. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
  2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
  3. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
  4. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
  5. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
  6. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
  7. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami
    penurunan mencapai 5%.
  8. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

Source: https://www.idxchannel.com/market-news/9-stimulus-ojk-dan-sro-selamatkan-pasar-modal-indonesia-dari-korona

Dukung Langkah Pemerintah, OJK Ubah Jam Perdagangan di Bursa Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dukung langkah Pemerintah untuk cegah penyebaran virus korona (Covid-19) dengan mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Harmonisasi OJK juga dilakukan dengan kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BIRTGS).

OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama yakni waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00. Kedua waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Ketiga adalah waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

Sementara itu, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan. Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan

Source: https://www.idxchannel.com/market-news/dukung-langkah-pemerintah-ojk-ubah-jam-perdagangan-di-bursa-efek

Dukung Langkah Pemerintah, OJK Ubah Jam Perdagangan di Bursa Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dukung langkah Pemerintah untuk cegah penyebaran virus korona (Covid-19) dengan mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek, Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Harmonisasi OJK juga dilakukan dengan kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BIRTGS).

OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama yakni waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00. Kedua waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00. Ketiga adalah waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30

Sementara itu, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan. Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Source : https://www.idxchannel.com/market-news/dukung-langkah-pemerintah-ojk-ubah-jam-perdagangan-di-bursa-efek

BI Buyback SBN Rp.195 T, Demi Jaga Kestabilan Rupiah


Pandemi wabah virus korona sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, terutama kestabilan nilai tukar Rupiah yang sempat berada di level Rp15.712 per USD pada Kamis (19/3/2020) pagi. Melihat kondisi seperti ini, Bank Indonesia (BI) melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dijual oleh asing. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, “Selama tahun 2020 kami sudah membeli hampir Rp195 triliun surat berharga negara yang dilepas asing dan itu kami lakukan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya dikutip Sindonews, pada Kamis (19/3/2020). Tercatat pada 18 Maret 2020, Rupiah melemah secara merata hingga 5,18% dan secara point to point harian melemah sebesar 5,72%. “Dengan perkembangan ini, Rupiah dibandingkan dengan level akhir 2019 terdepresiasi sekitar 8,77%, seiring dengan pelemahan mata uang negara berkembang lainnya,” jelasnya. Bank Indonesia memastikan mekanisme pasar dapat terjaga dan aktif melakukan intervensi tiga lapis atau triple intervention dan terus meningkatkan intensitas stabilisasi di pasar DNDF, pasar spot, dan pembelian SBN dari pasar sekunder

Source: https://www.idxchannel.com/market-news/bi-buyback-sbn-rp195-t-demijaga-kestabilan-rupiah

BI Tegaskan Kondisi Perbankan Lebih Kuat Dibandingkan Krisis 2008

Terkait perlawanan terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa kondisi sektor perbankan saat ini jauh lebih kuat dibandingkan krisis pada 2008. Hal tersebut diungkapkan Perry soal kekhawatiran penurunan kinerja perusahaan di Indonesia akan berdampak pada kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank-bank. “Saya harus sampaikan di awal bahwa kondisi perbankan saat ini jauh lebih kuat dari 2008, apalagi dibanding tahun 1997-1998, rasio kecukupan modal bank (CAR) kita 23%, kredit bermasalah (NPL), rendah 2,5% gross dan 1,3% net. Dan saya katakan Covid-19 idak berdampak ke perbankan,” imbuh Perry Warjiyo, saat teleconference Bank Indonesia terkait update perekonomian Indonesia di Jakarta, pada Selasa (31/3/2020).

Ditambahkan Perry, Bank Indonesia juga telah membeli obligasi pemerintah dalam jumlah besar untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, sejak awal 2020 tercatat nila pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh bank sentral Indonesia mencapai Rp172,5 triliun. “Kami (BI), berkomitmen lakukan stabilisasi di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forwards (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder. Secara year to date, BI telah membeli SBN sebesar Rp172,5 triliun,” kata Perry dalam keterangan resminya. Sementara terkait kebutuhan untuk memfasilitasi kebutuhan Dolar AS, Perry juga melakukan lobi kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggunakan fasilitas Domestic Non Delivery Forward (DNDF). “Kami juga berdiskusi dengan menteri BUMN, kebutuhan-kebutuhan valas dari BUMN bisa disediakan melalui DNDF,” pungkasnya.

Source:https://www.idxchannel.com/market-news/bank-indonesia-tegaskan-kondisiperbankan-lebih-kuat-dibandingkan-krisis-2008

Update Kalender Ekonomi Indonesia

Date ActualPrevious
6-3-2020Foreign Exchange Reserves$130.4B$131.7B
9-3-2020Consumer Confidence  Retail Sales YoY117.7 -0.3%121.7  -0.5%
16-3-2020Balance of Trade
Exports YoY  
Imports YoY  
$2.34B
11%
-5.11%
$-0.04B -2.12%
-4.82%
19-03-2020Interest Rate Decision
Lending Facility Rate
Deposit Facility Rate
4.50%
5.25% 3.75%
4.75%  5.5%
 4%
27-03-2020Loan Growth5.93%6.1%
30-03-2020Car Registrations-2.7%-2.4%
31-03-2020M2 Money Supply YoY7.1%6.5%

Stock of The Month

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dahulunya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, menawarkan layanan telekomunikasi dan jaringan. Segmen Perusahaan mencakup Perusahaan/Korporasi, Rumah, Perorangan, dan Lainnya. Segmen Korporasi menyediakan layanan telekomunikasi, termasuk interkoneksi, saluran yang disewakan, satelit, pusat kontak, akses broadband, layanan teknologi informasi dan layanan data dan Internet untuk perusahaan dan lembaga. Segmen Rumah menyediakan layanan telekomunikasi jalur kabel tidak bergerak, televisi berlangganan, dan layanan data dan Internet untuk pelanggan rumahan.

Segmen Perorangan menyediakan layanan telekomunikasi seluler bergerak dan nirkabel tidak bergerak bagi pelanggan individu. Segmen Lainnya menyediakan layanan pengelolaan gedung. Layanan telepon bergerak pascabayar Perusahaan dipasarkan dengan merek kartuHalo, dan layanan prabayarnya dipasarkan dengan merek simPATI, Kartu As, dan Loop. Perusahaan ini menjalankan bisnis e-money (uang elektronik) dengan nama merek T-cash.

Harga saham Telkom pada awal Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 1,34%. Sama seperti saham lainnya, harga saham telkom mengalami penurunan hingga akhir Maret 2020. Namun, pada tanggal 26-31 Maret saham Telkom terus mengalami kenaikan. Pada akhir Maret 2020, saham ini mengalami kenaikan sebesar 0,64% atau setara dengan 20 poin. Berikut grafik Telkom selama Maret 2020

IPO

Initial Public Offering atau yang akrab disebut IPO, secara literal diartikan sebagai penawaran saham perdana. Namun, lebih jelasnya IPO diartikan sebagai saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat publik. Pada tahun 2020, Bursa Efek Indonesia (IDX) selaku tempat perdagangan saham menentukan target IPO masih sama dengan target tahun lalu yaitu sebanyak 57 emiten.

Pada Maret 2020, tercatat 5 perusahaan yang melakukan IPO. Perusahaan perusahaan tersebut yaitu:

09 Maret 2020PT Batulicin Nusantara Tbk. (BESS)
PT Esta Multi Usaha Tbk. (ESTA)
13 Maret 2020PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (CARE)  
PT Makmur Berkah Amanda Tbk. (AMAN)
31 Maret 2020PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. (SAMF)

Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai