
Halo sobat investasi! Kalian udah tau belum bahwa di pasar modal ada sertifikasinya juga lho! Sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulator, investor ritel, institusional, dan perusahaan efek dalam menyiapkan sumber daya manusia yang terampil, memiliki kecakapan, profesi dibidang pasar modal, serta memahami hukum dan etika yang berlaku.
Nah, sertifikasi ini diadakan oleh The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) yang merupakan Lembaga pelatihan sekaligus sertifikasi profesi pasar modal yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kurikulum yang ada di TICMI ini sudah dirancang untuk dapat memenuhi kompetensi dasar profesi di bidang pasar modal, sehingga pada akhirnya mereka dapat menjadi professional pasar modal Indonesia yang kompeten.
Di TICMI ini ada beberapa sertifikasi yang tersedia, diantaranya adalah Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Pertama, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WPPE adalah seseorang yang mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE. WPPE ini wajib bagi beberapa jabatan seperti Direktur, Pegawai Pemasaran, Pegawai manajemen risiko, pegawai audit, dan pegawai analis yang bekerja di instansi pasar modal.
Kedua, Wakil Manajer Investasi (WMI). WMI adalah seseorang yang melakukan pembentukan portofolio investasi dengan melakukan jual beli saham dan obligasi. Manajer Investasi ini berbeda dengan broker, perbedaanya terdapat pada manajer investasi yang melakukan berdasarkan perintahnya sendiri. WMI ini wajib jikalau seseorang ingin menjadi pengelola portofolio investasi.
Ketiga, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). WPEE adalah seseorang yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE. WPEE ini wajib dimiliki oleh beberapa jabatan seperti Direktur PEE, Pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan PEE, dan Pegawai lainya yang berhubungan dengan kegiatan PEE.
Terakhir, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). ASPM adalah seseorang atau badan usaha yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang sharia yang memberikan nasihat dan pengawasan kegiatan usaha yang berada di pasar modal. Banyak sekali wewenang ASPM ini salah satu contohnya adalah memberikan arahan dan saran ke perusahaan mengenai hal yang berkaitan dengan prinsip syariah di dalam pasar modal.
Itulah keempat sertifikasi yang ada di pasar modal, gimana temen-temen tertarik mengikutinya? Semoga dengan adanya pembahasan tadi temen-temen tertarik untuk mengikuti sertifikasi dan tentunya mendapatkan keuntungan berupa pengalaman dan ilmu yang sangat bermanfaat!
Source :
https://www.idx.co.id/produk/sertifikasi-dan-edukasi-pasar-modal/
Sertifikasi di Pasar Modal

Tinggalkan komentar