PASAR MODAL SYARIAH

Logo, company name

Description automatically generated

Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pasar Modal Syariah.

Prinsip Syariah Dalam Pasar Modal

Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun 2001 adalah Fatwa No. 20 tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum, OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Akad Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia

OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah dan wakalah. 

Produk Pasar Modal Syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Efek syariah terdiri atas:

  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)
  • Efek syariah lainnya. 

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:

  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk

Penulis : Anistya Khairun Nisa

SUMBER:

https://idxislamic.idx.co.id/edukasi-pasar-modal-syariah/pasar-modal-syariah/

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/pasar-modal-syariah.aspx


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai