Sampai saat ini kita telah mempelajari banyak sekali instrumen lembaga keuangan konvensional yang memiliki kegiatan usaha seperti perbankan, pasar modal atau investasi, asuransi, pegadaian, koperasi, dan lain-lain. Seiring berjalannya waktu, ekonomi Islam mulai dikenal masyarakat dan mengalami peningkatan dengan didirikannya perbankan syariah pada tahun 1993, disusul oleh asuransi syariah 1994, hingga dikenalkannya pasar modal syariah atau investasi syariah ke masyarakat pada tahun 1997 saat diterbitkannya reksadana syariah pertama kali.
Namun, terdapat perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Kata “syariah” dalam investasi berarti menerapkan nilai-nilai ajaran Islam ke dalam aktivitasnya, yaitu adanya akad dalam investasi syariah. Akad dalam investasi syariah antara lain:
- Bakal kerjasama (Musyarakah)
- Sewa menyewa (Ijarah)
- Bagi hasil (Mudharabah)
Namun, sudahkah kalian mengenal investasi syariah? Yuk simak lebih lanjut untuk mengenal lebih jauh tentang investasi syariah!!
Dalam bahasa Arab, kata investasi dikenal dengan ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya. Investasi syariah merupakan layanan keuangan yang pada prinsipnya diterapkan untuk mematuhi yang utama prinsip syariah (atau hukum Islam). Sumber-sumber utama di dalam investasi syariah adalah Al-Quran, hadits, sunnah, ijma, qiyas, dan ijtihad.
Jenis-jenis investasi syariah antara lain:
- Saham Syariah
Saham yang mendekati prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas haram. Saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan/atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang di-listing dalam Jakarta Islamic Index (JII) merupakan saham-saham yang insya Allah sesuai syariah.
- Sukuk (Obligasi Syariah)
Menurut Pontjowinoto, ”Obligasi syariah adalah suatu kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan serta membayar sejumlah manfaat secara periodik menurut akad.” Dan pada obligasi syariah tidak mengenal kupon, karena penerimaan bunga dianggap riba dalam sistem syari’ah.
- Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Penulis : Isa Tsabita Rajwa
SUMBER :
Aziz, Abdul. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Cirebon.
Santyaningtyas, Ayu Citra., Wildana, Dina Tsalist. 2019. Investasi Syariah. UPT Percetakan & Penerbitan Universitas Jember: Jember.

Tinggalkan komentar