
Tentunya kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah saham syariah, yang kinerjanya terus mengalami pertumbuhan setelah Pandemi Covid-19, tapi tau gak sih apa itu saham syariah? Berangkat dari pengertiannya sendiri, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk pada saham yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia :
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah; dan
- Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November.
Tentunya supaya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, saham syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan konvensional, apa aja sih kriterianya?
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; dan
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
- Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); dan
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Potensi saham syariah secara umum dari segi jumlah dan market cap nya berkembang cukup signifikan, prospeknya pun cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Nah, kalau sobat GIS masih bingung untuk memilih saham syariah, di bursa efek sudah ada 400+ saham syariah dan salah satu indeks acuan saham syariah yang paling baik untuk saat ini adalah Indeks Saham Syariah Indonesia atau ISSI.
Bagi sobat GIS yang tertarik untuk memilih saham syariah harus tetap memperhatikan kinerja fundamental, prospek, dan likuiditas sahamnya. Saham syariah merupakan opsi bagi kita untuk berinvestasi dengan prinsip syariah. Selanjutnya sobat GIS bisa cek sendiri di IDX saham syariah apa yang paling cocok dengan portofolio sobat GIS.
Sumber :

Tinggalkan komentar