
- Pengertian Reksa Dana Syariah
- Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 1 angka 6 :
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara para pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil/shahib al-mal dengan pengguna investasi.
- POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Bentuk Reksa Dana Syariah
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang.
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap.
- Reksa Dana Syariah Saham.
- Reksa Dana Syariah Campuran.
- Reksa Dana Syariah Terproteksi.
- Reksa Dana Syariah Indeks.
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri.
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk.
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa.
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi KOlektif Penyertaan Terbatas.
- Dasar Hukum Reksa Dana Syariah
- Undang-unsang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
- Peraturan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dan perjanjian pengelolaan dan penitipan atau kontrak investasi kolektif, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bapepam-LK.
- Peraturan pemerintah.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.
4. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
Sistem dan Prinsip
Dalam reksadana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Artinya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.
Sedangkan dalam reksadana syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.
Instrumen Investasi
Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.
Proses Kesepakatan
Salah satu akad dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair. Sistem reksadana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Sedangkan dalam sistem reksadana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
Metode Pengelolaan
Pengelolaan reksadana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen. Sedangkan dalam reksa dana syariah, pengelolaan cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
Pengawasan
Pengawasan reksadana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
5. Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula
- Siapkan Dokumen untuk Buka Rekening
Cara investasi reksadana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, baru hubungi manajer investasi/agen reksadana yang Anda pilih.
- Memilih Manajer Investasi/APERD
Cara investasi reksadana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) terpercaya.
- Cari Daftar Efek Syariah Resmi Dari OJK
Selanjutnya mempelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat dicari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK. Sebelum menandatangani akad, sebaiknya mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.
- Akad dengan Manajer Investasi
Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.
- Lakukan Pembelian Reksadana Syariah
Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya. Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.
- Monitor Perkembangan Reksadana yang Sudah Dibeli
Pergerakan reksadana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value. Monitor secara berkala perkembangan dana investasi Anda secara online. Apabila ingin menambah investasi, silahkan tambahkan dana simpanan dan pilih di mana Anda ingin menaruh pendanaan.
Sumber :
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/05/06/reksadana-syariah

Tinggalkan komentar