
Obligasi adalah salah satu instrumen investasi yang tidak kalah menarik dari saham. Surat utang berjangka (pendek, menengah, atau panjang) yang dapat diperjualbelikan yang berisi perjanjian bahwa pihak yang menerbitkan akan membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah disepakati dengan pihak pembeli obligasi. Surat utang ini merupakan salah satu instrumen investasi yang diminati oleh investor. Meningkatnya minat investor pada obligasi kemudian mendorong timbulnya obligasi syariah atau sekarang dikenal dengan nama sukuk untuk memenuhi permintaan investor muslim yang ingin berinvestasi di obligasi namun tetap sesuai dengan syariah Islam.
MUI menjelaskan bahwa sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya atas aset yang mendasarinya setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan, dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya. Melansir dari website OJK, perkembangan sukuk korporasi melalui penawaran umum terus meningkat dari tahun 2018 (99 sukuk beredar) hingga Maret 2022 (200 sukuk beredar). Data tersebut menunjukkan bahwa obligasi syariah atau sukuk tidak kalah dengan obligasi konvensional.
Nah, mungkin sekarang sobat investasi bertanya-tanya,
“Emangnya apa sih perbedaan obligasi konvensional dengan sukuk?”

“Terus, persamaan obligasi konvensional dengan sukuk apa?”
Persamaan keduanya yaitu sama-sama memiliki jatuh tempo, berpotensi mendapatkan capital gain, dijamin oleh negara untuk Surat Berharga Negara (SBN), diperdagangkan serta stand by buyer di pasar sekunder.
“Obligasi syariah ada jenis-jenisnya nggak, sih?”
Ada, sobat! Berdasarkan website IDX Channel, ada 8 jenis obligasi syariah, nih!
- Sukuk Ijarah
Sertifikat beratasnamakan investor dan melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan.
- Sukuk Musyarakah
Sertifikat berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam suatu proyek dan menanggung bersama keuntungan serta kerugian yang terjadi.
- Sukuk Istishna
Sertifikat yang diterbitkan sesuai perjanjian di mana pihak yang terlibat telah menyetujui untuk membeli atau menjual suatu barang.
- Sukuk Mudharabah
Sertifikat kerja sama di mana satu pihak sebagai penyedia modal serta menanggung kerugian dan pihak lain menyediakan tenaga. Dalam sukuk ini, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Sukuk Wakalah
Sertifikat yang mewakili berbagai kegiatan bisnis yang dikelola melalui perwakilan yang telah ditunjuk agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama para pemilik/pemegang sukuk.
- Sukuk Muzara’ah
Sertifikat yang diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian. Pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
- Sukuk Korporasi
Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang sistem kerjanya berdasarkan prinsip syariah.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbitnya. SBSN adalah instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba.
“Oke, secara nggak langsung aku sudah tahu keuntungan dari investasi sukuk. Tapi, risikonya apa aja, ya?”
Ada beberapa risiko yang harus kamu pertimbangkan sebelum investasi sukuk, nih, sobat investasi! Risiko-risikonya antara lain: risiko gagal bayar, yaitu penerbit sukuk tidak mampu membayar imbal hasil maupun melunasi sukuk pada saat jatuh tempo; risiko suku bunga, yaitu pergerakan harga sukuk ditentukan oleh tingkat suku bunga acuan dengan hubungan berbanding terbalik; risiko pasar, yaitu potensi capital loss bagi investor ketika harga sukuk di pasar sekunder turun akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pasar keuangan; dan risiko likuiditas, yaitu sukuk tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder karena suatu hal dan harus menunggu sampai jatuh tempo.
Perlu diingat bahwa dalam berinvestasi pasti kita dihadapkan dengan risiko. High risk, high return. Low risk, low return. Semoga penjelasan tentang sukuk bisa membantu sobat investasi dalam memutuskan apakah akan berinvestasi di sukuk atau tidak. Kalau mau bincang-bincang, boleh banget DM kami melalui Instagram atau Twitter, ya!
Sumber:
https://www.schroders.com/id/id/investasi-reksadana/edukasi/tips-dan-artikel/obligasi-syariah-sukuk/

Tinggalkan komentar