
Kode domisili investor atau juga kode broker saham adalah kode untuk mengidentifikasi perusahaan sekuritas yang terdaftar resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, sekuritas adalah tempat kamu bisa membeli saham atau trading saham online dengan aman. Sekuritas disebut juga perusahaan efek.
Apa sih gunanya kode broker ini buat investor? Kode broker saham ini bisa dipakai guna mengetahui informasi perusahaan sekuritas yang resmi, terdaftar di di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada banyak sekali contoh kode broker seperti mg,yp,xc,pp,yo dan masih banyak lagi.
Mulai 27 Juni 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan aturan penutupan perumahan bagi investor. Hal ini mengikuti kebijakan penutupan kode broker yang sudah berlaku sejak Desember 2021. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran BEI yang dikirimkan kepada Dewan Anggota Bursa, Senin (20/6).
Keputusan tersebut dibuat di nomor S-04224/BEI.IBI/05-2022 dari Bursa Efek Indonesia. Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono W. Widodo dan Fithri Hadi dalam surat No. S-04920/BEI.IBI/06-2022 menjelaskan bahwa surat sebelumnya adalah tentang percobaan penutupan kode tempat tinggal investor di kawasan kloning JATS pada 27 Mei. 5 Tahun 2022 dan rencana penutupan kode akomodasi investor. “Kami tegaskan kembali bahwa Penghentian Regulasi Investor akan dilaksanakan pada 27 Juni 2022,” tulis Laksono dan Fithri dalam surat yang dikutip, Kamis (23/6).
Dengan demikian, selama jam dagang bursa, pelaku pasar tidak bisa melihat pola transsaksi yang dilakukan investor asing maupun lokal. “Kami mengimbau kepada nasabah Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi kepada para nasabah dan memastikan kesiapan system dari perusahaan Bapak/Ibu.” Tulis direktur BEI laksono Widodo dalam surat yang ditunjukan kepada angota bursa tanggal 20 Juni 2022
Laksono juga meminta pengurus bursa untuk memastikan sistem perusahaan siap untuk penutupan kode tempat tinggal investor. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, BEI mengumumkan niatnya untuk menutup token broker serta akomodasi investor dalam fungsi “JATS” dari Jakarta Automated Trading System. “Kami juga menghimbau kepada pengurus anggota bursa untuk menyampaikan informasi ini kepada nasabah dan/atau pemangku kepentingan,” tulis Laksono.
Namun BEI menunda pelaksanaan JATS versi 5.0 dan pelaksanaan protokol ITCH karena saat ini sebagian AB masih melakukan proses pembaharuan sistem tersebut. Rencana kedua sistem akan dilaksanakan awal Juli.
Namun ada juga loh sisi positifnya dengan dihapusnya kode broker ini. Itu untuk menghindari terkait tindakan herding behavior (ikut-ikutan) para investor ritel yang terjadi diperdagangan saham. Dengan diterapkannya kebijakan ini, berharap investor ritel bisa lebih bijak dalam bertransaksi saham, baik menggunakan analisa fundamental maupun analisa teknikal.
Sumber:

Tinggalkan komentar