
Pernahkah kalian mendengar apa itu delisting? Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, delisting adalah proses penghapusan sesuatu dari daftar utama. Nah, pengertian delisting ini kerap kali dikaitkan dengan jual-beli saham. Selain mempunyai mekanisme dinamis, pasar modal juga memungkinkan aksi penghapusan daftar saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terdapat sejumlah penyebab delisting yang terdeteksi.
Apa yang Dimaksud Delisting?
Pengertian delisting adalah proses penghapusan catatan saham tertentu dari daftar bursa efek yang menjadikannya tak bisa diperjualbelikan seperti semula. Sederhananya, delisting adalah salah satu risiko yang cukup menghantui para investor. Pasalnya kesalahan yang kerap dilakukan para investor adalah menganggap bahwa keberadaan saham suatu perusahaan di bursa efek takkan tergoyah dan bersifat abadi. Padahal, hal itu tidak sepenuhnya benar karena terdapat suatu aktivitas yang disebut dengan delisting. Namun, penghapusan ini bukan semata-mata tanpa alasan. Dapat dikatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan keputusan delisting jika pihaknya berhasil mendeteksi sejumlah penyebab dan kondisi tertentu.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Listing dan relisting merupakan dua proses yang tak bisa dipisahkan dari delisting. Meskipun demikian, pengertian di antara ketiganya cukup berbeda. Jika delisting adalah penghapusan catatan saham dari daftar di bursa efek, lalu apa maksud dari listing dan relisting?
A. Listing
Berdasarkan namanya, Anda pasti sudah tahu bahwa listing merupakan tahapan paling awal dari pencatatan saham di BEI. Singkatnya, listing adalah langkah utama dalam pencatatan saham sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli. Secara umum, listing juga bisa disebut dengan IPO (Initial Public Offering) ialah penawaran perdana saham perusahaan untuk masyarakat, sehingga dapat memperoleh cukup modal guna memperluas bisnis dan perusahaan. Setelah berhasil masuk proses listing, perusahaan akan dijuluki sebagai perusahaan terbuka dengan tambahan Tbk di belakang namanya. Tak hanya itu, perusahaan yang berada di dalam naungan BEI juga dituntut untuk mematuhi segala peraturan, seperti melaporkan kondisi keuangan secara teratur dan berkala pada otoritas terkait. Nah, setelah melalui listing, terdapat sebuah risiko yang bisa muncul sewaktu-waktu yang disebut dengan delisting.
B. Delisting
Delisting ialah penghapusan catatan saham suatu perusahaan yang dapat berdampak langsung pada sandangan statusnya. Artinya, perusahaan delisting yang semula menyandang status Tbk (perusahaan terbuka) akan diganti menjadi perusahaan tertutup, sehingga sahamnya tak lagi bisa diperjualbelikan di pasar modal dengan bebas. Namun, untuk menghalau kekhawatiran para investor, terdapat sebuah proses yang dikenal dengan istilah relisting.
C. Relisting
Relisting berasal dari kata bahasa Inggris, re-listing, yang berarti pendaftaran ulang. Dalam hal jual beli saham, proses relisting dapat diartikan sebagai pencatatan kembali saham-saham yang pernah mengalami delisting. Proses relisting ini dianggap cukup memakan waktu, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan rumit.
Penyebab Delisting
Berdasarkan Jenisnya Delisting adalah proses penghapusan emiten di bursa efek yang bisa terjadi karena beberapa sebab. Secara umum, penyebab delisting berdasarkan jenisnya ialah sebagai berikut.
A. Voluntary Delisting
Voluntary delisting adalah penghapusan catatan saham yang dilakukan tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun. Delisting saham secara voluntary biasanya dapat terjadi apabila operasi telah diberhentikan oleh emiten, perusahaan melakukan merger, bangkrut, atau tak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan bursa efek.
B. Forced Delisting
Forced delisting adalah penghapusan catatan saham secara paksa oleh bursa efek apabila perusahaan didapati melanggar atau tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Forced delisting adalah sikap yang akan diambil jika emiten tak kunjung melaporkan keberlangsungan usaha maupun kondisi keuangan mereka selama kurang lebih 24 bulan.
Dampak Delisting
Apabila Anda pernah menyerahkan dana modal (investasi) pada perusahaan yang ternyata mengalami delisting, Anda tak perlu khawatir. Pasalnya, setoran modal tersebut ternyata bisa kembali ke tangan anda tanpa berkurang sepeser pun. Namun, usaha yang diperlukan dalam hal ini pun cukup menguras tenaga. Apabila sebuah perusahaan delisting dinyatakan gulung tikar, prosesnya dapat berlangsung melalui sejumlah rangkaian aktivitas di pengadilan.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat keputusan mengenai saham para investor dan kegiatannya di Pasar Modal melalui Surat Nomor 3/POJK.04/2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa wajib bagi emiten untuk melakukan buyback dengan membeli kembali saham para investor di perusahaan delisting tersebut. Selain itu, seluruh aset perusahaan delisting juga akan dijual dan digunakan untuk membayar pinjaman terlebih dahulu.
Cara Mengatasi Delisting
Agar terhindar dari dampak buruk delisting, terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh para investor ialah sebagai berikut.
1. Menjual saham delisting di pasar negosiasi secara tawar menawar dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh BEI bersamaan dengan proses suspensi saham. Namun, menjual saham delisting tentu berdampak pada anjloknya nilai penjualan sehingga cenderung tak menarik minat pembeli.
2. Membiarkan saham delisting apa adanya. Hal ini dikarenakan sejumlah perusahaan yang mengalami delisting tetap diakui sebagai perusahaan publik meskipun probabilitasnya terlampau kecil. Itulah pembahasan lengkap mengenai apa itu delisting, dampak, serta beberapa cara mengatasi penyebab delisting yang bisa Anda pelajari. Agar terhindar dari risiko delisting, pertimbangkan segala hal sebelum Anda berinvestasi, ya!
Penulis: Fauziyah Zahran H.
Sumber: “Mengenal Apa Itu Saham Delisting, Listing, dan Relisting”. ocbcnisp.com, 1 Januari 2023, https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/03/09/delisting-adalah

Tinggalkan komentar