
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud dengan reksa dana atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Siamat, 2005). Dana yang dikelola oleh manajer investasi dalam reksa dana tersebut adalah dana milik investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana tersebut.
Jenis-Jenis Reksa Dana
Menurut peraturan BAPEPAM jika ditinjau dari portofolio investasinya, reksa dana di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu: reksa dana pasar uang (money market funds), reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds), reksa dana saham (equity funds), dan reksa dana campuran (discretionary funds) (Darmadji dan Fakhruddin, 2001). Berikut dijelaskan masing-masing jenis reksa dana tersebut:
a. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang (Pratomo dan Nugraha, 2005). Efek bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi ,dan instrumen lainnya. Umumnya RDPT di Indonesia memanfaatkan instrumen obligasi sebagai komponen terbesarnya. RDPT dengan komponen obligasi sangat menarik investor individu maupun institusi seperti asuransi dan bank, karena investasi RDPT tersebut tidak dikenakan pajak atas kupon bunga yang diterima- nya.
b. Reksa Dana Saham
Reksa dana saham (RDSH) adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham) (Pratomo dan Nugraha, 2005). Berbeda dengan efek pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi, di mana investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa dividen.
c. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang didefinisikan sebagai reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang (Pratomo dan Nugraha, 2005). Efek pasar uang sendiri didefinisikan sebagai efek-efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Secara umum instrumen atau efek yang masuk dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
d. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran (RDCP) dapat melakukan investasinya baik pada efek hutang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Per-definisi, reksa dana campuran (RDCP) adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori RDPT dan RDSH (Pratomo dan Nugraha, 2005). Jadi reksa dana yang tidak dapat dikategorikan ke dalam RDPU, RDPT, dan RDSH akan masuk dalam reksa dana dampuran.

Tinggalkan komentar