Yuk, Manfaatkan THR untuk Berinvestasi!

Tunjangan Hari Raya atau biasa kita sebut dengan THR adalah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu saat mendekati Idul Fitri, khususnya bagi pegawai dan karyawan adalah Tunjangan Hari Raya. Namun bagaimana caranya kita mengalokasikan uang THR agar tidak habis begitu saja? 

Mengalokasikan uang THR untuk investasi sangatlah penting karena dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan. Dengan menginvestasikan uang THR, kita dapat meningkatkan nilai kekayaan secara bertahap dan memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan.

Bukan hanya itu, dengan investasi menggunakan THR, berarti bisa mengurangi risiko pengeluaran yang tidak perlu. Alasannya, ada kemungkinan kita akan menghabiskan uang tersebut untuk hal-hal yang tidak penting. Fatalnya, tidak ada sisa uang yang dapat disimpan atau diinvestasikan.

Selain itu, dengan menginvestasikan THR, dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan menyimpan uang di tabungan atau deposito. Berinvestasi dalam saham, reksadana, atau instrumen investasi lainnya dapat memberikan return yang lebih tinggi dan memberikan diversifikasi investasi yang lebih baik.

Namun, sebelum investasi pakai uang THR,  harus mempertimbangkan dengan matang jenis investasi yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan keuangan. Kita juga harus berhati-hati dalam memilih perusahaan atau produk investasi yang aman dan terpercaya, serta memahami risiko investasi yang mungkin terjadi.

Berikut beberapa cara untuk mengalokasikan uang THR:

  1. Segera lunasi hutang atau cicilan sejak diterimanya uang THR, segera lunasi hutang atau cicilan. 
  2. Sisihkan minimal 20% untuk tabungan dan investasi THR juga diperuntukan sebagai dana tidak terduga. Investasikan sebagian THR agar nilai aset akan meningkat.
  3. Belanjakan kebutuhan primer Belanjakan kebutuhan primer terlebih dahulu, dibandingkan kebutuhan sekundernya.

Penulis: Sahwa Asha R.

Source : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10446


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai