
Dana Darurat
Dana darurat merupakan bentuk antisipasi terjadinya risiko pengeluaran keuangan, mendanai keperluan mendesak, dan alokasi ketidakpastian menuju tujuan keuangan.
Besaran Dana Darurat yang perlu disiapkan akan berbeda-beda menyesuaikan tanggungan yang dimiliki. Bagi individu yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan finansial, perhitungan dana darurat sekitar 3-6 kali gaji bulanan disarankan sebagai cadangan keuangan yang memadai. Di sisi lain, untuk mereka yang berkeluarga, jumlah dana darurat disekitar 6-12 kali gaji bulanan.
Dana darurat harus ditempatkan dengan aman yang berarti memiliki risiko fluktuasi jangka pendek dan risiko kegagalan yang rendah. Selain itu, dana tersebut juga sebaiknya mudah diakses kapanpun dan dimanapun, serta memiliki tingkat likuiditas yang tinggi atau dapat dicairkan dengan mudah.
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi di mana pemegang polis membayar premi sebagai imbalan untuk perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, seperti memberikan kompensasi kepada tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat dari kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin terjadi akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau, memberikan pembayaran berdasarkan kondisi hidup atau meninggalnya tertanggung, dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan atau ditentukan berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Investasi
Investasi adalah kegiatan penempatan aset atau modal untuk mendapatkan keuntungan dimasa depan dan menjaga nilai aset yang dimiliki. Investasi dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
- Investasi pada Real Assets seperti tanah, bangunan, pengetahuan, dan peralatan yang menunjang untuk mendapatkan keuntungan.
- Investasi pada Financial Asset seperti saham dan obligasi (surat utang negara) atau sukuk.
Fungsi investasi:
- Persiapan dalam menghadapi kenaikan harga barang atau inflasi
- Menjaga nilai aset dari penurunan nilai mata uang
- Menambah nilai aset atau mengumpulkan kekayaan
- Memenuhi keinginan dan impian dalam hidup
- Kendaraan kebebasan finansial
Investasi Bodong
Investasi bodong merupakan penipuan dengan bentuk investasi yang memberikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko (tidak logis) dan investasi bodong tidak memiliki izin yang legal dari lembaga yang berwenang.
Ciri-ciri investasi bodong:
- Menjanjikan imbal hasil yang besar melebihi tingkat bunga bank dan jaminan tanpa risiko. Induvidu atau perusahaan yang melakukan penawaran investasi tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan dari salah satu lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Agama, atau Kementerian Koperasi dan UKM. Investasi bodong merupakan penipuan dengan bentuk investasi yang memberikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko (tidak logis) dan investasi bodong tidak memiliki izin yang legal dari lembaga yang berwenang.
- Sebagai contoh jika ada perusahaan atau entitas investasi yang menawarkan produk efek atau surat berharga maka perusahaan tersebut harus memiliki sedikit usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
- Menawarkan jaminan bebas risiko dan keuntungan yang besar.
- Penyalahgunaan ulasan berupa testimoni dari tokoh agama atau tokoh masyarakat.
- Menjanjikan penarikan dana yang mudah dan fleksibel.
- Jaminan pembelian kembali atau cashback dari transaksi.
Penulis: Ilham Ananda & Fajri Ananda

Tinggalkan komentar