Mengenal RUPS dan Cara Menghadiri RUPS

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan anggaran dasar. wewenang yang dimaksud adalah:

  • Meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris.
  • Mengubah Anggaran Dasar.
  • Memutuskan pembagian tugas dan wewenang Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham juga menjadi wadah di mana pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan saran, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting Perusahaan.

2. Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham   ( RUPS )

Rapat Umum Pemegang Saham memiliki tujuan dan berperan penting bagi perusahaan, yaitu;

  1. Memutuskan Arah Kebijakan Perusahaan

RUPS menjadi wadah di mana pemegang saham bersama-sama menetapkan kebijakan-kebijakan Perusahaan yang meliputi strategi bisnis, pengembangan produk, ekspansi usaha, dan sebagainya. Melalui RUPS, pemegang saham dapat memberikan masukan dan pandangannya untuk menentukan arah kebijakan perusahaan yang tepat

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Salah satu fungsi utama diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengesahkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang mencakup laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan kegiatan perusahaan.

3. Mengevaluasi Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi

Evaluasi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi juga menjadi bagian dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap komposisi direksi, serta memberikan masukan terkait kinerja mereka.

4. Mengubah Anggaran Dasar

RUPS memiliki wewenang untuk merubah anggaran dasar perusahaan atau melakukan perubahan struktural seperti penggabungan, pemisahan, atau likuidasi. Keputusan-keputusan terkait perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan mayoritas pemegang saham, sehingga RUPS menjadi wadah yang tepat.

5. Membahas dividen dan laba

Keputusan terkait pembagian laba dan pembayaran dividen perusahaan juga dibahas dalam RUPS. Investor yang hadir dalam RUPS dapat mengetahui besaran dividen lebih awal sehingga dapat membrikan keuntungan dibandingkan tidak hadir RUPS

6. Memutuskan pembubaran perusahaan

RUPS memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran perusahaan. Pembubaran perusahaan merupakan langkah terakhir yang harus diambil perusahaan jika perusahaan mengalami kesulitan finansial atau jika perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya

3. Jenis-jenis RUPS

Berdasarkan waktu penyelenggaraannya, RUPS dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

RUPST diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir dan dapat diadakan lebih dari sekali jika memang diperlukan. RUPST membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat tahunan, seperti:

  • Laporan tahunan perusahaan
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Pembagian dividen
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan direksi
  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan
  1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

RUPSLB diselenggarakan untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat luar biasa dan diadakan secara mendadak tanpa mengikuti jadwal rups tahunan, seperti:

  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan
  • Penunjukkan atau penggantian kurator
  • Penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Pengajuan permohonan pailit
  • Penghentian kegiatan usaha

4. Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS harus diselenggarakan secara teratur dan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam anggaran dasar perseroan. secara umum, tata cara penyelenggaraan RUPS mengacu pada mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Panggilan RUPS

Panggilan RUPS harus disampaikan kepada seluruh pemegang saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan. Dalam panggilan ini harus dicantumkan waktu, tempat, dan agenda Rapat Umum Pemegang Saham

2. Keabsahan RUPS

RUPS dianggap sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari separuh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Apabila tidak memenuhi kuorum, maka RUPS dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya pada jam yang sama di tempat yang sama dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

3. Pembahasan Agenda RUPS

Agenda RUPS dibahas dan diputuskan oleh para pemegang saham yang hadir. Keputusan dalam rapat ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari semua pihak yang terlibat. 

Apabila dalam rapat tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

4. Laporan RUPS

Laporan RUPS harus dibuat oleh notaris yang hadir dalam rapat. Laporan ini harus disampaikan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS

5. Cara Agar Dapat Menghadiri RUPS Bagi Investor

Investor dapat menghadiri RUPS dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Beli emiten saham yang terdaftar di bei melalui sekuritas, satu lot saja sudah bisa dapat undangan menghadiri rups.
  2. Hold sampai mendapatkan pemberitahuan undangan melalui email menghadiri rups dari emiten saham yang dibeli
  3. Baca persyaratan menghadiri rups dari email undangan tersebut dan melakukan konfirmasi hadir
  4. Meminta KTUR (Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS) yang dapat diminta kepada customer service perusahaan sekuritas.
  5. Membawa KTP dan KTUR ke tempat RUPS

6. Keuntungan Mengikuti RUPS

Keuntungan dari menghadiri RUPS adalah dapat menyuarakan pendapat, saran dan Solusi untuk kepentingan Perusahaan karena anda meiliki hak untuk itu. Keuntungan lainnya, dapat bertemu dan mendengarkan para direksi perusahaan, serta akan mendapatkan souvenir dan mendapat makan siang gratis dari perusahaan. Souvenir dari Perusahaan terkenal atau yang market capnya besar terkadang memiliki nilai souvenir yang besar, contohnya Bank Mandiri (BMRI) yang memberikan souvenir tumbler merk corkcircle senilai Rp.700.000 dan ASII memberikan souvenir jam tangan MI Band 3 senilai Rp.300.000.  RUPS biasanya digelar di hotel-hotel berbintang di seluruh Indonesia sehingga bagi yang ingin merasakan memasuki hotel-hotel mewah ini bisa ikut menghadiri RUPS

Penulis: Akhdan Rifki Attarmidzi

Sumber:

https://ajaib.co.id/cara-menghadiri-rups-meski-hanya-punya-satu-lot

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/bisnis/rups

https://finance.detik.com/solusiukm/d-6359193/rups-adalah-pengertian-tujuan-dan-materi-pembahasannya


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai