Perlindungan Di Pasar Modal Indonesia

Peningkatan Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan pengawasan guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Di masa mendatang, OJK akan terus mengeluarkan dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memperdalam pasar dan meningkatkan kepercayaan investor

Dalam upaya mendukung hal tersebut, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

  1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
  2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
  3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
  4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen;
  5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Bentuk implementasi dalam menjalankan program-program yang tersusun, OJK membuat skema perlindungan di pasar modal Indonesia secara intensif dan terstruktur terlihat pada gambar 1.1.

(Gambar 1.1. Role SRO)    Source: indonesiasipf.co.id

Peran  Regulator Dalam Perlindungan di Pasar Modal Indonesia

(Gambar 1.2. Struktur SRO Pasar Modal)      Source: indonesiasipf.co.id

Otoritas Jasa Keuangan

Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Tugas ini mencakup perlindungan konsumen di pasar modal, meliputi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT)
  2. Pengaduan, melakukan penyelesaian pengaduan dalam memberikan perlindungan konsumen terutama di Pasar Modal Syariah.
  3. Law Enforcement, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor.
  4. Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi kasus investasi ilegal, diperlukan inventarisasi dan analisis kasus, serta upaya menghentikan penyebarannya. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, koordinasi penanganan dengan instansi terkait dan pemeriksaan bersama atas kasus investasi ilegal harus ditingkatkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya.

Bursa Efek Indonesia

Dalam upaya meningkatkan perlindungan investor, dilakukan pengelompokkan efek yang mengalami kondisi khusus ke dalam suatu catatan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi terkait kondisi perusahaan yang tercatat di pasar modal. Perlindungan Pra-Transaksi yang diterapkan, seperti:

  • Unusual Market Activity, memperingatkan investor saham dari kemungkinan adanya aktivitas perdagangan tidak wajar.
  • Notasi Khusus, merupakan huruf tambahan yang diberikan di belakang kode Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi tertentu.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI/ id Clear)

Penjaminan penyelesaian transaksi bursa didasarkan pada hasil kliring yang dilakukan secara netting pada level Anggota Kliring  yang ditetapkan oleh KPEI. Perlindungan yang diselenggarakan KPEI berupa penyelesaian transaksi efek dengan melalui dana jaminan.

Dana Jaminan, merupakan kumpulan dana dan atau efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh KPEI yang digunakan untuk membiayai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, telah menyediakan fasilitas Sub Rekening Efek untuk menyimpan efek dan/atau dana dari setiap nasabah Pemegang Rekening KSEI, termasuk Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Perlindungan dengan penyimpanan aset transaksi efek, seperti:

  • RDN dan SRE, Sub Rekening Efek membantu Pemegang Rekening dalam mengelola administrasi Efek nasabah yang disimpan di KSEI dengan mematuhi prinsip pemisahan pencatatan aset nasabah sesuai peraturan pasar modal yang berlaku. Selain itu, Sub Rekening Efek juga menjamin transparansi sistem pembukuan Pemegang Rekening di KSEI, dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kepada investor terkait investasi yang mereka lakukan.
  • Fasilitas AKSes KSEI, merupakan sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal atau nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian.

Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (DKKI)

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal, dilakukan pencegahan agar pelaku pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan secara ilegal. Perlindungan dengan pengembalian dana kompensasi, meliputi:

  • Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement), Upaya paksa yang dilakukan oleh otoritas tertentu untuk mengembalikan uang atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, atau untuk mengatasi kerugian yang berhasil dihindari oleh pihak yang melakukan pelanggaran
  • Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund), Dana yang terkumpul dari pengenaan pengembalian keuntungan yang tidak sah dimaksudkan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang mengalami kerugian

Referensi:

SP 70/DHMS/OJK/X/2022

sikapiuangmu.ojk.go.id

pasarmodal.ojk.go.id

idx.co.id

idclear.co.id

ksei.co.id

Indonesiasipf.co.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Buku Saku Pasar Modal. Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal. Direktorat Analisis Informasi Pasar Modal


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai