Efisiensi Anggaran 2025: Langkah Strategis atau Kontroversi?

Setiap tahun, pemerintah mengelola anggaran negara dengan berbagai strategi, menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan keterbatasan sumber daya. Namun, di tahun 2025, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, menjadi sorotan utama. Pemotongan dan realokasi dana dalam jumlah besar memicu berbagai reaksi, mulai dari dukungan penuh hingga kritik tajam.

Apakah kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi, atau justru berisiko menimbulkan dampak yang tidak diinginkan? Artikel ini akan mengupas besaran dan ruang lingkup pemotongan anggaran, alokasi ulang dana, serta berbagai tanggapan yang muncul di masyarakat.

Efisiensi anggaran pada tahun 2025 ini didasari oleh INPRES (Instruksi Presiden) nomor 1 Tahun 2025, dimana Presiden Prabowo menegaskan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan Efisiensi Anggaran ini adalah untuk mengelola penggunaan anggaran yang lebih efisien dan efektif untuk menunjang pembangunan nasional. Dengan begitu, harapannya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari anggaran tersebut. Adapun sektor-sektor yang terdampak oleh kebijakan ini: Pejabat negara, Menteri, Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Walikota, Bupati, Dll.

Efisiensi ini dilakukan dengan mengurangi biaya program-program yang ada pada sektor-sektor tersebut yang tidak terlalu berdampak kepada masyarakat langsung, seperti perjalanan dinas yang tidak terlalu dibutuhkan, perayaan seremonial, atau alat tulis kantor, dll. Tahapan efisiensi atau penghematan anggaran ini terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama dilakukan sebelum APBN 2025 ditetapkan, dari sini diperoleh hasil efisiensi sebesar 300 triliun. Tahap kedua, APBN 2025 yang sudah ditetapkan dipotong kembali sebesar 308 triliun, tetapi 58 triliun akan dikembalikan lagi kepada kementerian dan lembaga. Tahap ketiga, yang dihemat adalah dividen BUMN sebanyak 300 triliun, tetapi 100 triliun akan dikembalikan sebagai penyertaan modal negara.

Anggaran yang berhasil dihemat ini akan dialokasikan kembali untuk program-program yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun perbaikan sekolah-sekolah dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat yang ada di Indonesia.

Penulis melihat bahwa efisiensi anggaran ini menimbulkan dampak positif maupun negatif. Dampak positif tersebut di antaranya:

1. Stabilitas fiskal dan pengurangan defisit negara
Pemotongan anggaran pada bagian-bagian yang tidak terlalu darurat dapat mengurangi utang dan menstabilkan ekonomi negara

2. Mencegah pemborosan
Efisiensi anggaran dapat mengelola keuangan dan mencegah pemborosan anggaran biaya belanja negara

3. Anggaran lebih merata
Efisiensi anggaran dapat membuat dana yang sebelumnya digunakan oleh sektor tertentu, bisa dialokasikan ke program atau sektor yang lebih membutuhkan dan yang dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Dampak negatifnya:

1. Pengaruh terhadap pelayanan publik
Pengurangan anggaran berpengaruh besar terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai honorer non-PNS, sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat. Namun, akhirnya pada konferensi pers di gedung DPR RI yang diselenggarakan pada Jumat, 14 Februari 2025, menteri keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja tenaga honorer dengan alasan efisiensi anggaran.

2. Pengaruh terhadap Infrastruktur
Efisiensi Anggaran juga berdampak pada Infrastruktur, yaitu penundaan atau bahkan pembatalan proyek, hal ini menyebabkan penghambatan peningkatan kualitas serta ketersediaan infrastruktur yang diperlukan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi.

3. Pengaruh terhadap Ekonomi dan Investasi
Pengurangan Belanja Pemerintah
Efisiensi Anggaran dapat mengurangi biaya belanja pemerintah, yang berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi dan juga dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dampak pada investasi
Efisiensi Anggaran infrastruktur dapat menurunkan investasi yang produktif, karena infrastruktur yang memadai menjadi daya tarik bagi investor, oleh karena itu dapat menyebabkan kurang nya minat investasi.

Di tengah pro dan kontra ini, masyarakat luas pun ikut memberikan pandangan. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan pemborosan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap layanan yang mereka terima, seperti subsidi pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Dengan berbagai opini yang berkembang, implementasi kebijakan efisiensi anggaran ini masih menjadi perhatian utama, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Di satu sisi, efisiensi anggaran dapat memperbaiki defisit fiskal dan mengurangi pemborosan. Di sisi lain, pemotongan anggaran yang tidak tepat sasaran berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, memperlambat pembangunan infrastruktur, serta menghambat program-program yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Implementasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan besar, termasuk penolakan dari berbagai pihak yang merasa terdampak, serta kebutuhan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Bagi masyarakat dan sektor swasta, perubahan ini menuntut adaptasi dalam strategi keuangan dan investasi. Pelaku usaha perlu mencari solusi inovatif dalam menghadapi kemungkinan berkurangnya dukungan pemerintah, sementara masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi di tengah potensi kenaikan biaya hidup.

Pada akhirnya, apakah efisiensi anggaran ini merupakan langkah tepat atau justru menghadirkan tantangan baru bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan sejauh mana pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara penghematan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber Referensi

  1. https://globalbusiness.id/mengenal-dampak-efisiensi-anggaran-2025 terhadap-proyek-infrastruktur/ (ditulis oleh Global business)
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/313401/inpres-no-1-tahun-2025 (Instruksi Presiden No.1 tahun 2025)
  2. https://www.lbs.id/publication/berita/7-dampak-efisiensi-anggaran-2025-investasi-juga-kena (ditulis oleh PT LBS Urun Dana)
  3. https://search.app/x3UqHU8ePDrtvZZD6 (ditulis oleh Elyada Christi Octavia)
  4. https://www.tempo.co/ekonomi/prabowo-pangkas-anggaran-sri-mulyani-janji-tidak-ada-phk-tenaga-honorer-1206996 (ditulis oleh Ervana Trikarinaputri)
  5. https://youtu.be/vz1ymlYunvY?si=jd4IhdOWc_2g98Yl (Metro TV)
  6. https://youtu.be/9aMi6aKMhXI?si=rJW-PY0m8p2nscFv (Kompas TV)
  7. https://youtu.be/6_trPsHgaLo?si=wGvWbyRsf6XYVGPo (Harian Kompas)
  8. https://youtu.be/SILGxaAKwZU?si=T3HlZZcKcVzmnhBT (Metro TV)

Penulis: Lutfiah Prihandini & Rahma Islami Azzahra


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai