Tag: #p2planding

  • P2P Lending dari nol!

    Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Jadi, dengan kata lain P2P Lending adalah ada pihak yang “kelebihan…

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai